STIEM Presentasi Perusda Perkebunan di DPRD Berau
TANJUNG REDEB- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Berau mempresentasikan naskah akademik terkait Perusahaan Daerah (Perusda) perkebunan pada Senin (20/5) di hadapan Ketua DPRD Berau Sarifatul Sya’diah, wakil ketua H Sa’ga beserta jajaranya Waarsito, Mulyadi , Elita Herlina, Rudi P Mangunsong, Feri Kombong, Ely Esar Kombong dan Rijal, Dinas instansi terkait juga hadir Dinas Perkebunan Berau. Presentasi dipaparkan DR Bustan SE,M Si ketua LPPM Stiem dan Abdul Hakim SE M si Ketua Prodi Stiem, intinya dalam presentasi ini memberikan pemahaman jika usaha perkebunan sebaiknya masuk dalam Perusda mengingat fungsinya Perusda adalah sebagai pengayom masyarakat, sehingganya perlu ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukumnya.
Beberapa landasan mulai dari landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosial yang mendasari mengapa perkebunan perlu diperdakan sebagai Perusda.
Menurut undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jelas dipaparkan bahwasannya perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan, serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat Republik Indonesia.
“Permasalahan terkait perlindungan hasil petani sawit dan hasil perkebunan lainnya bisa dirangkum dari hasil pertemuan ini. Selain itu juga adanya ketetapan harga sekian antara harga petani mandiri atau swadaya sehingga bisa mengayomi dan petani juga bisa paham tujuan adanya Perusda perkebunan ini. Terlebih nantinya Perusda ini juga tidak lepas dari Perda Dinas Perkebunan. Secara teknis Raperda yang akan dibuat ini secara umum tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” jelas Wakil Ketua DPRD Berau H Sa’ga.
Untuk itu, sesuai dengan pasal 25 undang-undang nomor 23 tahun 2014, untuk mewujudkan peraturan daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Berau agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan ini perlu didampingi oleh perguruan tinggi Stiem Tanjung Redeb yang memiliki sumber daya tenaga ahli yang telah memiliki pengalaman dalam penyusunan naskah akademis dan Raperda.
Terlebih, dari data akhir yang didapat di tahun 2017 nyatanya ada 137.661 Ha luasan areal perkebunan di Berau dengan produksi sebesar 1.515.444 Ton. Memperhatikan kenyataan dan kondisi penyelenggaraan usaha perkebunan yang telah berjalan selama ini, kaitannya dengan kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat serta kondisi sekarang ini, maka harus dapat memberikan jaminan bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perkebunan yang dilakukan adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Berau khususnya.
Hal ini pun ditanggapi oleh Dinas Perkebunan Berau. Terkait pembentukan Perda Perusda perkebunan ini haruslah melakukan terjalin komunikasi dan konsultasi dengan Dinas Perkebunan secara kontinyu, karena Perusda nantinya tidak hanya melibatkan satu komunitas, tetapi juga koperasi dan Dinas Perkebunan sendiri.
“Adanya keterkaitan satu dan lainnya apabila ingin menentukan harga karet, lada dan lainnya. Jadi kesimpulannya, kalau mau membuat Perusda harus ada kontrol penentuan harga karena sekarang harga hasil perkebunan lada saja misalnya adalah harga dari Vietnam. Selain itu juga, pemanfaatan hasil perkebunan masyarakat juga akan menentukan Perusda,” ungkap Kabid Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Berau, Ir Kujang.
Sementara itu Ketua DR Bustan SE M si, sangat bersyukur dan bangga, lantaran DPRD Berau mempercayakan Stiem Tanjung Redeb untuk membuat naskah akademik dan mempresetasikan di hadapan jajaran anggota DPRD Berau. (Bangun Banua)
Posted by
0 Komentar