“Menjadi Sekretariat Dewan terbaik dalam memfasilitasi kegiatan serta tugas pokok dan fungsi DPRD”
1. Memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
2. Memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke DPRD ;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dalam memberikan pelayanan kepada DPRD ;
4. Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, dan cinta.
“ SMART ”
S = inergi
M = elayani
A = kurat
R = esponsif
T = ransparan