Sarifatul Beri Pemaparan dan Ajak Diskusi Panelis
Pelatihan Pemantauan Peninjauan Regulasi di Banjarmasin
TANJUNG REDEB- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Hj Sarifatul Sya'diah S.Pd M.Si, mengingkuti Pelatihan Pemantauan Peninjauan Regulasi selama dua hari, baru baru ini di Hotel Golden Tulip,Banjarmasin, Kalsel.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan pemantauan peninjauan regulasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja,kualitas,dan kapabilitas seorang anggota DPRD, dalam melaksanakan fungsi legislasi,penganggaran,dan pengawasan serta mendorong utk terciptanya suatu proses keberlangsungan pembentukan kebijakan yang ada di DPRD, agar lebih partisipatif dan inklusif.
Dalam kesempatan Tersebut Sarifatul juga memberikan paparan dan diskusi terkait dengan penerapan Perda yg ada, dan telah dilaksanakan di Kabupaten Berau antara lain Perda tentang TJSL, dan Perda tentang pelindungan terhadap tenaga kerja lokal. Pembahasan dan materi diberikan para akademisi yang membidangnya, dimana materi tresebut juga ada dari Komnas Perlindungan Perempuan.
Salah satu permasalahan yang saat ini menjadi perhatian luas, adalah banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yg dinilai bermasalah,baik karena bertentangan dg peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya, maupun karena diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas.
“Berkaitan dengan hal itu, peran lembaga DPRD utk memantau dan meninjau Perda harus sejalan dan seirama dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi,Kabupaten,dan Kota” kata Sarifatul.
Dari pelaksanan kegiatan yg berlangsung selama hari tetrsebut ,banyak materi dan juga diskusi terkait dg pelaksanaan dan penerapan Perda yg ada di Kabupaten dan kota oleh para peserta.
Pelatihan Pemantauan dan Peninjauan Regulasi oleh Parlemen tersebut, sambung Sarifatul, sebagaimana fungsi legislasi, DPRD merupakan pemegang kekuasaan dalam pembentukan Perda, yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Kemudian terkait dengan legislasi, DPRD diberi tugas untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Perda yang secara spesifik. Nah tugas ini diberikan kepada Badan Legislasi.
Pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Perda ini mencakup berbagai kegiatan. Diantaranya pemantauan, yaitu kegiatan pengawasan yang dilakukan secara seksama terhadap pelaksanaan Perda untuk melihat kesesuaian antara peraturan (norma), dan kondisi pelaksanaannya, termasuk peraturan pelaksanaan dan limitasi pembentukannya. Kemudian peninjauan, yaitu kegiatan pemeriksaan terhadap Perda yang telah disahkan di lingkungan stakeholder dan masyarakat.
“Jadi menurut saya kegiatan pelatihan ini sangat bermamfaat buat kami selaku anggota DPRD. Karena pelatihan seperti ini dapat membentuk anggota Dewan yang akan memahami tugas dan fungsi nya sebagai wakil rakyat” Pungkasnya.(bangun banua)
Posted by
0 Komentar