Prioritaskan Perda Bantuan Hukum dan Penyandang Disabilitas
Tanjung Redeb –
Sejumlah 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Raperda inisiatif DPRD, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini setelah mendengarkan pemaparan pandangan akhir 8 fraksi terhadap persetujuan penetapan 9 Raperda pada Paripurna ke 20 DPRD Berau. Dua Raperda inisiatif yakni bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan pengelolaan Badan Amil Zakat (BAZ).
Paripurna yang digelar pada Selasa (11/12/2018) dipimpin Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, didampingi Wakil Ketua II Waris S Sos, dihadiri Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, 20 anggota DPRD dan tamu undangan.
Dalam pandangan akhir tersebut, kedelapan fraksi menyatakan persetujuannya untuk pengesahan 9 Raperda diantaranya tentang penataan pemukiman kumuh, retribusi pelabuhan, retribusi kesehatan, penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil, pencabutan retribusi pergantian cetak data penduduk dan pengolahan air tanah, untuk disahkan menjadi Perda. Dan untuk Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda penyandang disabilitas, diharapkan menjadi prioritas untuk diaplikasikan setelah disahkan. Hal ini diungkapkan oleh tiap fraksi dalam pandangan akhirnya.
“Raperda inisiatif bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan pemikiran yang luar biasa karena dengan begini pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada. Dan untuk Raperda penyandang disabilitas juga penting guna memberikan hak yang sama kepada mereka. Untuk itu, ke depannya perlu adanya rambu khusus bagi mereka misalnya di jalan atau trotoar,” jelas Rudi P Mangunsong, saat membacakan pandangan akhir fraksi Bulan Bintang Perjuangan.
Senada, pandangan akhir fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan Syalidar dan fraksi Nasdem yang dibacakan Achmad Rijal, serta fraksi Gerindra yang dibacakan Eli Esar Kombong, meminta agar 2 Raperda tersebut diatas diutamakan dan bisa benar-benar terlaksana.
“Berharap pemerintah daerah dengan swasta bisa menyediakan wadah khusus bagi penyandang disabilitas agar bisa berkreasi dan mengembangkan bakatnya,” kata Syalidar.
“Mudahan setelah disahkan nantinya semua Perda bisa dijalankan dengan baik, khususnya untuk Perda penyandang disabilitas. Jangan sampai menjadi bomerang untuk pemerintah daerah dan DPRD sendiri karena hanya sebatas politis belaka. Maka dari itu, untuk pengawalannya bisa dilakukan bersama,” terang Eli Esar Kombong.
Sedangkan untuk 4 fraksi lainnya yaitu fraksi Golkar yang dibacakan Eko Wiyono, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibacakan Suharno, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Yunus dan fraksi Demokrat dibacakan Rustan, dalam pandangan akhirnya juga menyatakan persetujuannya untuk pengesahan 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Berau.
Dikatakan Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, dari 27 Raperda yang masuk pengusulannya dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) beberapa waktu lalu, ada 7 Raperda yang tidak dapat disampaikan karena adanya kebijakan teknis yang lebih tinggi dalam persetujuannya.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga memberikan beberapa catatan tambahan untuk Perda inisiatif yang disampaikan, yaitu Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Perda penyandang disabilitas.
“Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sudah dijelaskan bahwasannya itu merupakan kewajiban dari Posbakum. Jadi, pengacara memang wajib memberikan layanan hukum untuk masyarakat miskin. Sehingga, dalam perjalanannya nanti konsekuensinya akan ada penganggaran. Untuk itu, jangan sampai anggaran ditujukan kepada pengacaranya, tetapi diberikan sebagai kompensasi masyarakat yang tersandung masalah hukum, karena mereka tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga selama berlangsungnya proses hukum,” tegasnya.
Sedangkan untuk Perda disabilitas, diharapkan Wabup jangan hanya menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah dan DPRD saja, melainkan harus dijalankan dengan baik, dimana konsekuensinya adalah adanya penyediaan sarana dan prasarana bagi mereka terutama di kantor pemerintahan dan fasilitas umum.
Posted by
0 Komentar