Dewan Minta Penunggak Pajak Dipublikasikan
TANJUNG REDEB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau agar transparasi penunggak pajak yang selama ini belum ada etikat baik untuk melunasinya. Bahkan anggota DPRD Berau, M Yunus SH meminta membeberkan secara publik para penunggak pajak di Berau, jika hal itu memungkinkan.
Mengingat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), untuk di Kabupaten Berau mencapai sekitar Rp 30 miliyar, dan nilai tunggakan ini dinilai cukup fantastis.
“Jika nanti luang waktu, kita akan agendakan untuk memanggil Bapenda, untuk membeberkan semua penunggak PBB-P2 ini, " ungkapnya.
Lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dirinya cukup merasa heran mengapa tunggakan itu sampai sebesar itu, kenapa dari dulu tidak ada upaya melakukan penagihan kepada para penunggak pajak .
"Nanti kita juga mau tanyakan itu kenapa masih ada yang penunggak - penunggak pajak seperti sekarang,” Tanya Yunus.
"Nanti kita juga mau tanyakan itu kenapa masih ada yang menunggak-menunggak pajak, pihak Bapenda Berau saya nilai kurang tegas kepada perusahaan yang melakukan penunggakan pajak. Sebab mustahil menurutnya jika semua para wajib pajak patuh terhadap pembayaran pajak ,” Ungkapnya.
Karena itu Bapenda diminta sampaikan ke publik, perusahaan mana saja yang pajaknya menunggak. “ Nggak usah ditutup - tutupi lagi. Tapi itu bisa di lihat nanti pada saat monitoring nantinya," katanya.
Selain itu Yunus juga meminta kepada Bapenda agar perusahaan, maupun wirausaha perorangan tersebut ditindak tegas. Sehubungan dengan itu pula, pihaknya akan menunggu kejujuran pihak wajib bayar pajak untuk membayar pajaknya, dan pihak Bapenda berani bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar aturan yang berlaku ini,” ujarnya.
"Bapenda juga mesti terus menindak para pengusaha yang tidak taat pajak. Sebab ini merupakan potensi yang cukup besar dalam peningkatan PAD. Jika perusahaan itu tidak membayar pajak lagi pada batas deadline yang di berikan maka, Bapenda harus mencari penggantinya, karena penjapaian PAD Makassar ini sangat bergantung dengan pajak," Ujarnya.
Dikatakan Yunus, untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapenda , hal ini dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang dimaksud, yaitu pajak daerah sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pungkasnya. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar