Dewan Desak Bupati Buat Perbup Bayar THR
TANJUNG REDEB -
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau merasa “harap-harap cemas”. Pasalnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang regulasinya sudah diteken Presiden melalui PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 yang notabene adalah dasar Pemerintah melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh PNS terancam molor, karena disebabkan pada Pasal 10 ayat 2 dari PP itu disebutkan teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Kepanikan para PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Berau dan di lingkup Pemkab Berau langsung mendapat respon dari anggita DPRD Berau, dan PP Nomor 35 dan nomor 36 tahun 2019 yang baru diterbitkan Pemerintah langsung dikonsultasikan anggora DPRD Berau ke Kementerian Keuangan, Kamis (16/5) pagi, tepatnya ke Bagian Pusat Pelayanan Terpadu Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Gedung Prawiro Lantai 3 Kementerian Keuangan dan diterima oleh Bagian Pelayanan Terpadu Keuangan Daerah.
Menurut Ketua DPRD Berau Hj Sarifatul Sya'diah S.Pd M.Si dari hasil konsultasinya ke pusat yang dipimpinnya menjadi bahan masukan , referensi dan mendorong pihak Pemerintah Daerah KabupatenBerau, dalam hal ini pihak eksekuitif agar dapat segera melaksanakan dan menjalankan perubahan tersebut sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 188.31/3889/SJ terkait dengan pengambilan langkah strategis, untuk segera melaksanakan pembayaran dana THR,10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan segera menerbitkan Peratutan Bupati (Perbup) terkait dengan pembayaran dana THR.
“ Jadi jurus pamungkasnya menghadapi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019, agar pembayaran THR untuk PNS tidak molor, eksekutiif harus secepatnya terbitkan Perbup , : ungkap Sarifatul.
Mengingat, sambungnya, Perbub ini juga harus difasilitasi ke propinsi dan ini akan memakan waktu. “ Makanya Perbup nya harus segera dibuat secepatnya, karena akhir bulan per 30 Mei dilakukan Cuti bersama. Sehingga sisa waktu yg ada hrs diefektifkan seefisien mungkin, agar ASN mendapatkan THR yang tentu sudah tentu bakal ditunggu proses pencairannya,” Ungkapnya.
Sedangkan untuk gaji dan tunjangan 13 hasil dari pada pelaksanaan kegiatan konsultasi tersebut akan dibayarkan pada bulan 13 Juni 2019 mendatang
Anggota Dewan hingga sampai saat ini masih berupaya agar pembayaran THR dan gaji ke-13 bisa tepat waktu. “Kita sementara melakukan konsultasi sambil menunggu jawaban dari pemerintah pusat, apakah PP ini direvisi, khususnya Pasal 10 ayat 2, ataukah tetap berdasarkan Perda,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan revisi terkait dengan pemberian THR tersebut yang mana dari PP Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan, ketentuan mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 juknisnya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). “ Kalau pencairan THR harus diatur pakai Perda, rasanya tidak mungkin bisa cair sepuluh haru sebelum lebaran Idul Fitri, karena ada lima Raperda yang baru kami bahas. Jadi jalan satu – satunya klu ingin THR PNS secepatnya cair sebelum lebaran, ya eksekutif harus menerbitkan Perbup,” Pungkasnya.(Bangun Banua)
Posted by
0 Komentar