Pensiunan dan Eks Karyawan Kiani Kertas Datangi DPRD Berau Tagih Pembayaran Pesangon dan Hak Tunggakan
TANJUNG REDEB – Sejumlah masyarakat mantan karyawan PT Kiani Kertas Nusantara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Senin (21/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta menagih kepastian pembayaran pesangon dan outstanding (tunggakan hak) yang hingga kini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Aspirasi masyarakat tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, bersama Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, S.E di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Berau.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mantan karyawan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah difasilitasi DPRD Berau sebelumnya, pihak manajemen PT Kiani Kertas Nusantara telah sepakat dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran paling lambat pada September 2026. Namun, mendekati batas akhir bulan September, belum ada kejelasan maupun tanda-tanda pelunasan dari pihak perusahaan.
Atas kondisi tersebut, eks karyawan meminta DPRD Berau untuk bertindak tegas dan membantu mengawal penyelesaian masalah ini. Mereka juga menegaskan, apabila hingga Desember 2026 mendatang tetap tidak ada kejelasan realisasi pembayaran, mereka meminta DPRD untuk kembali memfasilitasi RDP lanjutan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen PT Kiani Kertas Nusantara terkait realisasi kesepakatan tersebut.
Ia menegaskan, apabila hingga batas akhir September 2026 pembayaran belum juga dicairkan, DPRD Berau siap menjadwalkan ulang agenda hearing (dengar pendapat) dengan memanggil pihak PT Kiani Kertas Nusantara serta mendatangkan para pensiunan dan eks karyawan.
DPRD Berau berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar para mantan pekerja bisa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku. (humasdprdberau/swp)
Posted by
0 Komentar