Orientasi Dukung Tugas dan Fungsi Anggota Dewan
Tanjung Redeb -
Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terutama fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPRD Kabupaten Berau periode 2019 – 2024 beberapa hari lalu selama tiga hari terhitung mulai tanggal 23 – 26 September telah mengikuti orientasi di Balikpapan, yang di dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim.
Anggota DPRD Berau, Ratna SH mengatakan kegiatan orientasi ini penting bagi peningkatan kualitas, dan pengetahuan anggota DPRD dalam mendukung tugas serta fungsinya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“ Kegiatan orientasi ini bertujuan antara untuk memberikan sumbangan pemikiran, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi anggota Dewan, untuk mengenal pembaharuan tugas anggota legislative yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Dalam hal ini anggota Dewan dibekali oleh narasumber agar memiliki kompetensi, dan kemampuan profesi sebagai anggota legislative yang merupakan wakil rakyat, meningkatkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas Dewan, serta mempersiapkan peserta dalam memposisikan dirinya di kehidupan berpolitik sesuai tria politika, new public management dan good governance.
“ Materi yang diajarkan dalam orientasi tersebut antara lain muatan lokal terkait isu strategis daerah dan pemahaman tentang Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan wawasan kebangsaan. Kemudian internalisasi integritas, sistem Pemerintahan Indonesia, pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, hubungan kerja antara anggota Dewan dengan kepala daerah serta fungsi, tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggora Dewan,” paparnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan, bahwa kedudukan anggota Dewan dalam konstitusi negara diatur dalam pasal 18 ayat 3 UUd 1945 dan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2012, yang mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, Pileg harus menghasilkan wakil rakyat yang kualifikasi anggota DPRD aspiratif, berkualitas dan bertanggungjawab.
Tugas penting anggota Dewan, menurut Ratna yaitu Dewn bertugas membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan menyetujui Raperda mengenai APBD serta melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda dan meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda.
“ Karena itu pembekalan orientasi ini kami harapkan semua teman – teman anggota Dewan dapat mengimplementasikan sebagai wakil rakyat, untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat ,” pungkasnya. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar