Wendy Lie Jaya ingin Retail Nasional Lebih Tertata
HUMAS DPRD BERAU
TANJUNG REDEB - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab.Berau Wendy Lie Jaya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan Senin, (14 November 2022) kemarin. Menyoroti terkait laporan salah satu ritel nasional yang ada di Kabupaten Berau yang melanggar kesepakatan dan aturan dalam mendirikan gerai.
Hal ini di laporkan dan disampaikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) pada saat pelaksanaan RDP. Awalnya di kesepakatan ijin yang diberikan kepada retail nasional tersebut oleh pemerintah daerah hanya berjumlah 16 gerai namun fakta yang ditemukan di lapangan sekitar 21 gerai yang telah berdiri. Hal ini menjadi salah satu isu yang diangkat dalam pelaksanaan RDP tersebut.
Wendy lie jaya menegaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 terkait pengaturan toko, swalayan, waralaba dan retail nasional maka nanti akan di lakukan penertiban bagi yang melanggar,,karena kita berpedoman mengacu kepada aturan yang sudah ada di dalam Perda tersebut.
Kembali di sampaikan Wendy bahwa, pihaknya akan kembali mengagendakan rapat lanjutan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pihak retail nasional untuk melakukan penataan dengan tetap berpedoman pada perda yang ada.
Ditambahkan juga bahwa DPRD tidak melarang untuk investor masuk dan berinvestasi di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau, namun pihaknya hanya akan mengatur dan menata agar mereka dapat berkontribusi dengan baik dan manfaatnya dapat di rasakan oleh masyarakat,,demi kemajuan dan pembangunan Berau ke depannya (Swp)
Posted by
0 Komentar