SIDAK KOMISI III DPRD KABUPATEN BERAU KE STADION MINI OLYMPIC TELUK BAYUR
Lembaga DPRD Kabupaten Berau adalah merupakan lembaga politik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajibannya adalah menjalankan fungsi pengawasan. Komisi III DPRD Kabupaten Berau yang membidangi permasalahan pembangunan mengadakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak). Kegiatan Sidak ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 ke Stadion Mini Olympic Teluk Bayur di Kecamatan Teluk Bayur.
Sidak ini juga langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau (H.Saga), dan didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Berau Komisi III antara lain : Wendy Lie Jaya, M. Ichsan Rapi, ST, MT, Ratna, SH, H. Syamsul Ma'ruf, S.Ag, dan Sakirman, A.Md, hadir juga dalam pelaksanaan kegiatan sidak tersebut koordinator pengawas lapangan pembangunan Stadion Mini Olympic Teluk Bayur PT. Karuniaguna Inti Semesta (Dasuki).
Dijelaskaan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau (H. Saga) bahwa pelaksanaan kegiatan sidak ini adalah merupakan tindak lanjut dari informasi yang telah diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Berau terkait dengan robohnya tembok atau pagar pembatas yang ada di stadion Mini Olympic Teluk Bayur ini, maka dari itu Komisi III DPRD Kabupaten Berau yang membidangi bidang pembangunan turun langsung ke lapangan dengan melihat secara langsung situasi dan kondisi tembok atau pagar pembatas yang roboh sepanjang 20 meter ini. Kemudian juga disampaikan oleh H. Saga bahwa perlu adanya penanganan dan tindakan secara tepat terkait dengan runtuhnya tembok atau pagar pembatas Stadion Mini Olympic Teluk Bayur ini, hal ini dikarenakan dalam hitungan bulan Kabupaten Berau akan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Tahun 2022, dan Stadion Mini Olympic Teluk Bayur ini akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembukaan dan perhelatan acara Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Tahun 2022. Jangan sampai dengan runtuhnya tembok atau pagar pembatas ini mengganggu jalannya pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya juga ditambahkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau (M. Ichsan Rapi, ST, MT) bahwa dengan runtuhnya tembok atau pagar pembatas ini, telah terjadi kesalahan dan gagalnya konstruksi pembangunan. Hal ini dikarenakan bahwa pembangunan tembok atau pagar pembatas yang dibangun ini sangat dekat dengan tebing dan terlihat sangat tidak maksimal. Dimana sejak awal, seharusnya dilakukan perubahan desain atau contract change order (CCO).
Komisi III DPRD Kabupaten Berau melalui hasil pelaksanaan kegiatan sidak ini, sangat berharap agar dilaksanakan perbaikan dan penanganan secara cepat dan tetap terhadap robohnya bangunan tembok atau pagar pembatas Stadion Mini Olympic Teluk Bayur ini. Apa lagi ini masih menjadi tanggung jawab dari pihak kontarktor pelaksana pembangunan Stadion Mini Olympic Teluk Bayur.
(humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar