Sekretaris DPRD Berau Sosialisasikan Rancangan Perbub tentang pedoman pelaksanaan pertanggungjawaban reses
Dalam rangka mensukseskan dan menjalankan tugas sebagai salah satu peserta Diklat Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XII Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI)..Sekretaris DPRD Kab.Berau (Hj.Eva Yunita,SE,MM) berkesempatan memaparkan Sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Reses didepan para Anggota DPRD Kab.Berau yang dilaksanakan pada hari Selasa,tanggal 6 Oktobet 2020 bertempat di Lantai 1 ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau..
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Berau (H.Ahmad Rifai,ST,MM) dan dihadiri oleh para anggota DPRD, serta pihak Sekretariat DPRD..
Dalam pemaparan oleh Sekretaris DPRD bahwasanya kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari sistem pembelajaran,,dimana peserta diklat ditugaskan untuk dapat mengimplementasikan proyek perubahan dimasing-masing SKPD/OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam proses perbaikan kinerja kedepannya..
Proyek perubahan yang diangkat dan dipaparkan oleh Sekretaris DPRD mengenai "SIPOLA RESES". Diharapkan melalui proyek perubahan tersebut akan menghasilkan output yaitu : Peraturan Bupati Berau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses,,dan Sistem Pelaporan Reses yang berbasis aplikasi atau android. Dalam jangka panjang aplikasi Si Pola Reses ini akan diintegrasikan dengan sistem perencanaan yang telah dijalankan oleh Bapelitbang Kab.Berau melalui (E-Planning),dan melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat secara luas dapat mengakses hasil pelaksanaan Reses para Anggota DPRD Kab.Berau melalui sistem aplikasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut ada beberapa masukan,pendapat,dan saran dari para Anggota DPRD Kab.Berau terhadap Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses mulai dari proses perencanaan,penganggaran,pelaksanaan, pertanggung jawaban,dan pelaporan reses.
Disampaikan juga oleh Sekretaris DPRD bahwa kegiatan sosialisasi dan juga mengenai Peraturan Bupati Berau ini sebagai pedoman,dasar,dan acuan tentang kejelasan pelaksanaan kegiatan Reses,,agar nantinya diharapkan ada kepastian hukum sebagai pedoman dan acuan bagi pengelola Reses,termasuk juga pendamping Reses,dan pelaksana Reses (bagi para Anggota DPRD Kabupaten Berau)..
Sebelum pelaksanaan kegiatan Reses yang dilaksanakan pada hari ini,,sebelumnya Sekretaris DPRD dan Sekretariat DPRD telah melaksanakan pembahasan Rancangan Perbup yang difasilitasi oleh Bagian Hukum dan Perundangan Sekretariat Daerah Kab.Berau,,dengan menghadirkan Inspektur Inspektorat Kab.Berau,BPKAD,Bapelitbang,dan Diskominfo Kab.Berau
Semoga dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini,,akan menghasilkan dan menghantarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Berau dan juga sistem aplikasi mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses yang sangat berguna dan bermanfaat bagi kita semua,baik itu masyarakat,pihak Sekretariat DPRD maupun bagi para Anggota DPRD Kabupaten Berau..
Redaksi : humasdprdberau
Posted by
0 Komentar