
Rumah Sakit Baru Jadi Bahasan Menarik di Paripurna ke-10
Tanjung Redeb –
Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap penetapan Raperda menjadi Perda tentang perubahan APBD 2019 dipaparkan pada rapat Paripurna ke 10 oleh DPRD Berau pada Rabu (31/7). Dihadiri Bupati Berau, anggota DPRD Berau, Kapolres, Dandim, Kodim, Forkompinda, SKPD, mahasiswa dan tokoh masyarakat, paripurna berjalan lancar dan Raperda yang diusulkan disetujui oleh kedelapan fraksi yang ada. Dan dari keseluruhan fraksi, pembangunan rumah sakit baru menjadi bahasan yang sering diungkapkan setiap fraksi.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, mayoritas dari semua fraksi yang ada menyatakan setuju disahkannya Raperda tersebut, karena untuk perubahan APBD yang ada pastinya sudah melalui proses panjang dimana ini juga merupakan upaya Pemkab menyesuaikan perubahan, dan mengakomodasi pergeseran yang terjadi dalam SKPD dan juga untuk program prioritasnya. Apalagi untuk peningkatan jumlah APBD tahun ini berasal dari SILPA. Dan besarnya SILPA merupakan bentuk efisiensi dari Pemkab selama menjalankan program-programnya.
Meskipun sudah disetujui dan disahkan, beberapa catatan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau, terlebih untuk keenam proyek multiyears yang sudah diusulkan. Yakni untuk pembangunan rumah sakit baru yang sudah dimulai perencanaannya, diharapkan bukan hanya memperhatikan bentuk fisiknya saja melainkan juga sarana, fasilitas dan yang terpenting sumber daya manusianya.
“Jangan sampai proses pembangunan rumah sakit yang baru ini melupakan keberadaan rumah sakit yang ada saat ini. Dalam artian, untuk fasilitas dan tenaga kesehatannya seperti dokter, juga harus dipertimbangkan agar pelayanan RSUD yang diberikan kepada masyarakat saat ini bisa terus meningkat,” jelas perwakilan fraksi Golkar, Subroto.
Senada, fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Edy Santosa juga menekankan percepatan proses pembangunan rumah sakit baru, yaitu dengan percepatan proses lelang agar proses pengerjaannya juga bisa segera dilakukan. Ini juga menjadi kekhawatiran jika nantinya kegiatan tahun jamak ini tidak cukup waktunya untuk pelelangan dan kontraknya.
“Juga yang terpenting adalah mencarikan solusi kekurangan dokter spesialis khususnya dokter kandungan yang saat ini sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi untuk antrean pemeriksaan dokter kandungan juga sangat membeludak,” tegasnya.
Selain itu, masukan terkait pembuatan turap Gunung Tabur dan Sambaliung juga harus benar-benar dilakukan perencanaan yang matang. Jangan sampai seperti yang sebelumnya yang sudah mengalami kegagalan di 2 pembuatan turap sebelumnya yakni turap bandara dan turap Bedungun. Untuk itu, dinas terkait dalam hal ini DPUPR juga harus merencanakan pembuatan turap itu secara cermat.
Untuk itu, setelah disahkan menjadi Perda, diharapkan setiap SKPD dapat mengoptimalkan agar serapan anggarannya juga bisa maksimal. Terlebih untuk SKPD yang mendapatkan tugas pelaksanaan 6 kegiatan tahun jamak yang sudah disetujui. (bangun banua)
0 Komentar