RESES MASA SIDANG I TAHUN 2021
Sesuai dengan Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 172/08/DPRD.III/II/2021 tanggal 15 Februari 2021, dan Peraturan Bupati Berau Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka terhitung mulai tanggal 23 s/d 28 Februari 2021 seluruh unsur Pimpinan, dan Anggota DPRD Kabupaten Berau turun langsung ke masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) nya untuk mendengarkan, menyerap aspirasi, dan sekaligus menemui masyarakat atau konstituennya dalam menjaring aspirasi, masukan, dan saran secara langsung dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Berau (Hj. Eva Yunita, SE, MM) bahwa pelaksanaan reses kali ini, merupakan pelaksanaan reses masa sidang I Tahun 2021 ditengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau. Maka dari itu, pelaksanaan reses yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau harus tetap menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan edaran Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, antara lain : kewajiban menggunakan masker, mengatur jarak minimal 1 meter, dan menyiapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer. (humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar