RDP Komisi I terkait PHK oleh PT SMJ
TANJUNG REDEB - Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau, Komis I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. SMJ di ruang rapat gabungan komisi pada senin, 3 Agustus 2020 kemarin.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Feri Kombong tersebut di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Komisi I, Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau Junaidi beserta jajarannya, Pihak Manajemen PT. SMJ serta perwakilan karyawan yang mengalami PHK.
Di sampaikan ketua komisi I feri kombong bahwa Pemutusan Hubungan Kerja kepada 7 karyawan SMJ Berujung kepada tuntutan karyawan terhadap tunjangan gaji selama 4 bulan yang belum terbayarkan, dan Meminta proses percepatan terhadap pengembalian Ijazah Asli karyawan yang saat ini di pegang oleh pihak perusahaan untuk segera di kembalikan kepada masing-masing karyawan yang di PHK.
Kesimpulan dari RDP tersebut yaitu penyelesaian masalah dimediasi dan difasilitasi oleh Disnaker dalam 2-3 hari kedepan dan harus segera di proses langsung oleh perusahaan paling lambat hari kamis.
Redaksi : Humas DPRD Berau
??
Posted by
0 Komentar