RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020
Sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan menyampaiakn Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Maka pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 bertempat di Lantai 2 Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Berau Jln. Jenderal Gatot Subroto Sei-Bedungun dilaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda : "Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020".
Pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh : Bupati Berau, Wakil Bupati Berau, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Berau, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta juga dihadiri oleh Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Kepala Bagian, Camat, dan Lurah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Berau (Hj. Sri Juniarsih MAS, M.Pd) menyampaikan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang terdiri atas : Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah (CALK). Selanjutnya juga disampaikan oleh Bupati Berau bahwa sesuai dengan Surat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 301/S/XIX.SMD/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal : Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar