Perda APBD 2020 dan Perda Jamkesda Disahkan
Tanjung Redeb –
Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun anggaran 2020 disahkan menjadi Perda pada Selasa (26/11). Selain itu, Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2012 tentang sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi Perda juga disahkan. Ini setelah mendengar pandangan akhir dari ketujuh fraksi, yang digelar pada rapat Paripurna DPRD Berau.
“Setelah disahkan agar Perda APBD 2020 ini bisa dilakukan secara maksimal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan Perda Jamkesda memang sangat perlu untuk segera disahkan karena ini guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas perwakilan dari Fraksi Nasdem, Darlena membuka pandangan akhir fraksi dalam paripurna.
Selain itu, keenam fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar yang dibacakan Subroto, Fraksi Amanat Indonesia Raya yang dibacakan M Yusuf, Fraksi PKS dibacakan Jasmine Hambali, Fraksi Demokrat dibacakan Falentinus Keo Meo, Fraksi PDI P oleh Suriadi Marzuki, dan sebagai penutup adalah Fraksi PPP yang dibacakan oleh H Saga’.
Mayoritas dari ketujuh fraksi tersebut memberikan persetujuan tetapi dengan sedikit catatan, yang menjadi bahan pertimbangan Pemkab khususnya Bupati Berau. Yang menjadi catatan penting adalah tentang beberapa proyek Multiyears (MYC), yang anggarannya masuk dalam APBD 2020, dan hingga saat ini masih mengalami kendala dalam proses pembangunannya.
“APBD adalah untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingganya anggaran yang ada bisa tepat guna dan tepat waktu. Oleh karena itu, pembangunan RS tipe B memang sangat mendesak dan harus segera direalisasikan. Untuk itu, Pemkab harus segera menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan, memastikan lahan sudah siap bangun sesuai dengan tata ruang Kabupaten Berau. Kalau bisa lokasi pembangunan RS baru itu ditinjau ulang,” jelas Subroto membacakan pandangan akhir Fraksi Golkar.
Senada, Suriadi Marzuki dari Fraksi PDI P dan Falentinus Keo Meo dari Fraksi Demokrat juga menganggap perlu adanya percepatan pembangunan RS ini. Mereka meminta Pemkab mengambil langkah cepat terkait lahan yang akan dibangun. Kalau memang tidak bisa atau mengalami kendala, bisa saja lokasi pembangunan RS baru dikembalikan ke lokasi awal yang ditinjau, yakni lahan eks PT Inhutani.
“APBD sudah disahkan, anggaran sudah disiapkan, jangan sampai tertunda karena masalah lahan. Jadi, pesan juga untuk OPD terkait yang termasuk dalam proyek MYC pembangunan RS ini bisa lebih hati-hati dalam menentukan lokasi. Jangan sampai lahan yang merupakan hal terpenting, malah bermasalah. Sehingga setelah lahan beres, nanti pembangunannya tidak maksimal karena terkendala waktu yang sudah terbuang untuk mengurusi pembebasan lahan saja,” tegas M Yusuf dari Fraksi Amanat Indonesia Raya, membenarkan apa yang disampaikan fraksi lainnya.
Sedangkan untuk Perda Jamkesda, dari ketujuh fraksi yang ada menyampaikan persetujuan, lantaran dianggap sangat pentingnya Perda Jamkesda ini, guna memudahkan masyarakat melakukan pengurusan.
“Untuk Perda Jamkesda ini, kalau bisa Bupati mengeluarkan Perbup yang mendukung Perda tersebut. Yakni Perbup terkait masyarakat tidak mampu penerima Jamkesda ini, dan Perbup bantuan sosial untuk biaya pendamping masyarakat yang berobat ke luar daerah Berau. Ini karena biasanya untuk pendamping warga yang berobat ke luar Berau masih sering mengalami kendala biaya tambahan pendamping tersebut, apalagi untuk masyarakat dari kampung,” imbuh M Yusuf.
Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Berau Muharram, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), OPD, dan partai politik. Setelah mendengarkan semua pandangan akhir fraksi, penandatanganan Perda yang disahkan dilakukan oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani dan Bupati Berau Muharram. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar