PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA OLEH BPK PERWAKILAN KALTIM
Berpedoman dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (4), dan ayat (6), maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur melaksanakan agenda kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun 2022 kepada Bupati dan Walikota se-Kalimantan Timur, dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada hari Senin tanggal 26-12-2022, bertempat di Lantai 2 Gedung Auditorium BPK Perwakilan Kaltim Jln. M. Yamin No. 19 Samarinda, hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain : Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Agus Priyono, para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur, Inspektur Inspektorat Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur, dan jajaran auditor BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Berau yang menghadiri acara tersebut yakni Wakil Bupati Berau Gamalis, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Berau Riza Fakhmi, serta dari unsur lembaga Legislatif yang menghadiri acara tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau Syarifatul Sya'diah.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Agus Priyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari pertanggung jawaban Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai tugas antara lain : melaksanakan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan tujuan tertentu. Untuk Kabupaten Berau Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur Agus Priyono kepada Wakil Bupati Berau Gamalis, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau Syarifatul Sya'diah yakni LHP kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Agus Priyono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur, serta para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dirancang sebelumnya. Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektifitas dan efisiensi didalam pengelolaan keuangan serta tanggung jawab keuangan daerah.
Kemudian Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ini merupakan komitmen penting bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat mengapresiasi komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
(humasdprdberau_SN)
Posted by
0 Komentar