Penataan Kawasan Pemukiman Libatkan Fihak Swasta
DPRD Berau bersama Pemkab sudah menyepakati pengesahan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, beberapa waktu lalu.
Dalam pengesahan perda tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Berau mengharapkan, penataan kawasan bisa menyesuaikan dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Berau yang sudah lama ditetapkan.
Diungkapkan Sekretaris Fraksi PAN Syalidar, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman dan sehat. Selain itu, Fraksi PAN juga menyarankan penataan kawasan permukiman bisa melibatkan pihak swasta, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kawasan permukiman. “ Sehingganya diperlukan koordinasi agar penyelenggaraan dan penataan kawasan sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah,” terang Syalidar.
Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemkab Berau dapat menyiapkan sejak dini kawasan yang nantinya dijadikan tempat untuk merelokasi permukiman masyarakat yang akan mendapat penataan dari pemerintah.
Di sisi lain, pada pengesahan perda penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah atas tanah negara di Kabupaten Berau, diharapkan menjadi solusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini menguasai tanah atas tanah negara. “Bukan memberikan peluang kepada orang luar atau perusahaan terhadap ketidakmampuan masyarakat memenuhi administrasi atas penguasaan tanah tersebut yang disebabkan keterbatasan biaya,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, penetapan perda tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak kepemilikan masyarakat yang selama ini menguasai atau memiliki tanah namun tidak digarap sesuai ketentuan perda.
0 Komentar