PEMBAHASAN TINDAK LANJUT LHP BPK RI
Sesuai dengan hasil Keputusan Badan Musyawarah Nomor : 172/35/DPRD.III/VII/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Berau bulan Juni-Juli 2021, serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 lalu. Maka pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 bertempat dilantai 1 Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau Jln. Jenderal Gatot Subroto, Sei-Bedungun dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan Tim Tindak Lanjut LHP BPK RI terkait Pembahasan Raperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, yang mana pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Berau (Hj. Syarifatul Sya'diah, S.Pd, M.Si), dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Berau (H. Ahmad Rifai, ST, MM), serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Berau, Inspektur Inspektorat Kab. Berau, Kepala BPKAD Kab. Berau, Kabag Tata Pemerintahan, dan juga Sekretariat DPRD Kab. Berau
Walaupun Kabupaten Berau mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyusunan laporan pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, lembaga DPRD Kabupaten Berau sebagai lembaga yang melaksanakan salah satu fungsi pengawasan dan juga sekaligus controlling terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun 2020, salah satunya dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi tersebut ada beberapa hal yang dibahas serta menjadi catatan secara bersama, terutama mengenai tindak lanjut atas LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur tersebut.
(humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar