Pelatihan Operator SPAM Sesuai Amanah Permen PUPR
Tanjung Redeb -
Pelatihan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerjasama dengan PDAM Tirta Segah beberapa hari lalu kepada operator Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) yang di tunjuk oleh masing – masing kepala kampung, dimana yang kampungnya meiliki sarana air bersih diluar PDAM Tirta Segah dinilai anggota DPRD sangat tepat.
Sebab menurut anggota DPRD Berau, Subroto hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM. “ Jadi aturan ini mengamanahkan dalam dua tahun setelah ditandatangani, semua pihak yang terkait dengan pengelolan SPAM baik BUMN atau BUMD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi,” ujarnya.
Sertifikasi kompetensi ini, sambung Subroto, diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi, pimpinan, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.
Dengan Permen ini, kata Subroto, terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya bersifat sukarela sekarang menjadi wajib.
“Sehingga, sertifikat kompetensi kerja menjadi wajib dimiliki oleh direksi atau pimpinan pengelola SPAM, tenaga kerja yang menangani unit air baku, unit produksi, unit distribusi termasuk di dalamnya tenaga penurunan air yang tidak berekening , serta tenaga kerja yang menangani pelayanan pelanggan, organisasi tata kelola dan administrasi umum lainnya,” katanya.
Di lain pihak belum seluruh PDAM di Indonesia mampu mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan pengembangan SDM berbasis kompetensi sebagaimana diamanatkan Permen PUPR tersebut. “Saya menilai Permen ini bagus karena menyangkut peningkatan hasil kerja dan layanan kepada masyarakat pelanggan. Dan hari ini, para pelaksana SPAM dituntut orang-orang yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, karena Permen itu ditandatangani pada tahun 2016 lalu, dan sekarang sudah diberlakukan aturan itu,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Dengan demikaian kedepan tidak ada lagi SPAM yang ada di kampung – kampung tersebar di Kabupaten Berau mangkrak, karena tenaga – tenaga yang tersedia belum profesional, lantaran belum mengantongi sertifikasi sebagai mana yang digambarkan di Permen PUPR. Disisi lain, dengan adanya sertifikasi tersebut pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal, kalau pun ada kerusakan dapat segera ditangani. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar