PELAKSANAAN RESES II TAHUN 2022
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau, dan sesuai dengan hasil Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Berau Nomor : 172/15/DPRD.III/VII/2022 tanggal 05 Juli 2022 tentang Revisi Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Berau bulan Juli 2022, maka telah ditetapkan dalam pelaksanaan jadwal kegiatan tersebut yakni Pelaksanaan Reses II Tahun 2022 terhitung mulai tanggal 18 s/d 23 Juli 2022 bagi unsur pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau.
Pelaksanaan kegiatan reses tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Berau (Hj. Eva Yunita, SE, MM) adalah untuk menjaring aspirasi dari masyarakat, yang mana baik unsur pimpinan maupun seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau turun ke masyarakat dengan cara mendengarkan dan menerima segala macam usulan serta masukan dari masyarakat yang ada dimasing-masing daerah pemilihan (dapil) dari anggota DPRD Kabupaten Berau terkait dengan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan yang ada di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Reses adalah merupakan salah satu bentuk kewajiban dari masing-masing anggota DPRD dengan jalan menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang telah disampaikan baik secara langsung, maupun secara tulisan pada saat pelaksanaan reses. Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan reses tersebut ada timbal balik yang akan dilaksanakan dan dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Kabupaten Berau dalam rangka memperjuangkan dan mengakomodir segala kepentingan dan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, dan kembali juga hasilnya nanti buat masyarakat yang ada di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau.
SELAMAT MENJALANKAN RESES II TAHUN 2022 bagi unsur pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau.
(humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar