Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2020
Menindaklanjuti sesuai dengan Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 172/06/DPRD.III/II/2020 tanggal 03 Februari 2020, maka terhitung sejak tanggal 10 s/d 15 Februari 2020 seluruh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan Reses I Masa Sidang I Tahun 2020.
Kegiatan Reses ini adalah merupakan kegiatan dimana para wakil rakyat tersebut melaksanakan kegiatan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi para konstituen atau masyarakat, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban moral dan politis sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing, para wakil rakyat tersebut melaksanakan kegiatan Reses selama kurang lebih 1 minggu dimasing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), masing-masing anggota DPRD Kabupaten Berau tersebut juga didampingi oleh 1 orang pendamping dari Sekretariat DPRD Berau dalam melaksanakan kegiatan Reses untuk membantu proses pengadministrasian, dan juga sekaligus untuk membantu kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Reses, serta bertindak sebagai notulensi selama pelaksanaan kegiatan Reses berlangsung.
(Humasdprdberau@Syarifuddin)
Posted by
0 Komentar