PDI Perjuangan Tolak Pengesahan Raperda Penyertaan Modal ke PDAM
Tanjung Redeb–
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, tentang penambahan penyertaan modal Pemkab pada PDAM Tirta Segah berupa sambungan rumah, fraksi PDI Perjuangan mengatakan dengan tegas menolak pengesahan Perda tersebut. Penyampaian pandangan akhir tersebut dibacakan oleh Suriadi Marzuki.
“Melihat kondisi PDAM Tirta Segah masih banyaknya daftar permintaan pemasangan sambungan rumah yang berkisar kurang lebih 4000 SR yang tidak didukung oleh ketersediaan instalasi PDAM. Dan rancangan Perda yang diajukan oleh Pemda tentang penambahan penyertaan modal PDAM Tirta Segah , kami Fraksi Partai PDI Perjuangan melihat, mengamati, dan mempelajari bahwa Raperda tersebut tidak berkorelasi dengan Perda nomor 3 tahun 2010 dimana tidak menggambarkan total besaran modal kekayaan daerah, yang dipisahkan sebagai modal yang disertakan kepada PDAM,” tegasnya.
Tak hanya itu, Raperda yang diajukan juga tidak berhubungan dengan Perda nomor 3 tahun 2010, tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Berau kepada PDAM Tirta Segah terkesan penyertaan modal yang berdiri sendiri, dan tidak berhubungan dengan Perda sebelumnya tersebut.
Juga, Raperda yang diajukan oleh Pemda saat ini juga tidak menggambarkan bahwa penyertaan modal yang akan diberikan, tidak dijelaskan secara rinci peruntukkannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga dianggap penyertaan modal tersebut akan diperuntukkan kepada seluruh SR yang ada di Kabupaten Berau tidak tekhusus bagi MBR.
Dijelaskan ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, Atilaganardi, jika UU nomor 3 tahun 2010 itu adalah acuan jelas yang akan digunakan dalam pengesahan Raperda penyertaan modal ini. Dimana itu perlu pengkajian yang dalam, tidak ada rincian yang dicantumkan dalam Raperda itu, akan dipergunakan kemana modal yang diberikan itu.
“Jadi peruntukkannya memang harus jelas karena kalau berbicara masalah penyambungan, tentu semua masyarakat Berau ini menginginkan hal yang sama. Yang perlu kita ketahui ada antrian yang belum terpasang itu harus diselesaikan dulu SR yang ada itu. Kemudian ini dikatakan penyertaan berarti kan modal usaha, sementara ini diberikan secara cuma-cuma, dimana penyertaannya? Kita berharap PDAM ini bisa berkembang dengan dibantu itu, tapi ini yang diberikan Pemkab adalah untuk pembayaran sambungan, yang berarti tidak berputar, dan bakal habis,” jelasnya.
Dan satu hal yang prinsip adalah dikatakan Atilaganardi, jika dewan belum melaksanakan pleno terkait hal ini jadi tidak semua anggota dewan paham apa yang akan dilakukan hari ini, pengesahan Raperda ini. Meskipun di Bapemperda ada perwakilan fraksi tapi tidak semua bisa ikut membahas karena padatnya jadwal dan waktunya juga cukup singkat. Jadi, kalau bisa ini dikaji ulang agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat, dimana masyarakat berbayar tidak dilayani, sedangkan yang ikut program MBR atau gratis ini dilayani. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar