PANSUS DPRD MENGENAI EVALUASI PERUMDA AIR MINUM BATIWAKKAL
Dalam rangka melaksanakan tugas, dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau, khususnya dalam bidang pengawasan. Maka pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021, pukul 13.00 Wita bertempat di Lantai 1 Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau Jln. Jenderal Gatot Subroto Sei-Bedungun diadakan Rapat Kerja Pansus DPRD Kabupaten Berau yang langsung dipimpin oleh Ketua Pansus (Wendy Lie Jaya) terkait dengan permintaan data dan dokumen sesuai dengan Surat DPRD Kabupaten Berau tanggal 14 Juni 2021.
Dalam pelaksanaan Rapat Kerja Pansus tersebut dihadiri oleh seluruh anggota pansus Evaluasi Perumda Air Minum Batiwakkal DPRD Kabupaten Berau, dan juga dihadiri oleh Kadis DPUPR, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Kab. Berau, Kabag Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Batiwakkal, dan Kabag Teknik Perumda Air Minum Batiwakkal.
Selanjutnya terkait dengan Rapat kerja Pansus mengenai Evaluasi Perumda Air Minum Batiwakkal tersebut, khususnya mengenai permintaan data dan dokumen. Hanya Kadis DPUPR saja yang membawa data dan dokumen yang diminta oleh tim kerja Pansus DPRD Kabupaten Berau, sedangkan sisanya masih belum membawa data dan dokumen yang diminta didalam pelaksanaan Rapat Kerja Pansus Evaluasi Perumda Batiwakkal tersebut. Data dan dokumen yang diminta oleh tim Pansus DPRD Kabupaten Berau adalah sebagai acuan, dasar, dan juga sebagai tolak ukur dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan juga sekaligus sebagai bahan melaksanakan evaluasi terhadap Perumda Air Minum Batiwakkal dalam melaksanakan kinerja di dalam pengelolaan air minum yang selama ini telah dilaksanakan di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau, serta sekaligus sebagai bahan dalam menyikapi, menanggapi, dan sekaligus untuk menyusun serta memberikan tanggapan dan jawaban terhadap hasil aduan dari Mantan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal yang telah melayangkan aduannya kepada lembaga DPRD Kabupaten Berau.
(humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar