OUTLOOK PERS KALTIM TAHUN 2022
Dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan, dan pola pikir antara perusahaan media, pemerintah, dan lembaga yang ada di Provinsi Kalimantan Timur diadakan pertemuan dengan mengangkat tema : Outlook Pers Kaltim Tahun 2022, khususnya mengenai konvensi media siber yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 bertempat di ball room Lantai 2 Hotel Swiss-belhotel Borneo Samarinda Jln. Mulawarman No. 06, hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan menghadirkan Narasumber antara lain : Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Drs. H. Muhammad Ramadhan, M.MT), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si), Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Nasional (M. Agung Dharmajaya), Ketua JMSI kaltim (m. Sukri), Ketua SMSI Kaltim (Abdurrahman Amin), dan Sekretaris AMSI Kaltim.
hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas & Protokol Sekretariat DPRD Berau, Syarifuddin Noor, S. Sos, M.Si, disampaikan oleh Syarifuddin bahwa peran dan fungsi dari pelaksanaan kegiatan ini yang digagas oleh panitia pelaksana yang mengangkat tema Outlook Pers Kaltim 2022 adalah sebuah kegiatan para insan pers di Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan.
Tujuannya adalah adanya sudut pandang yang sama, baik dalam usaha pers maupun dalam komitmen konten isu untuk menjaga negeri, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur kemerdekaan pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di jelaskan dalam acara tersebut, Konvensi media siber dalam sebuah upaya untuk mencari jalan keluar, kesepakatan, komitmen stake holder, kepolisian dan pemerintah daerah patuh terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun peraturan Dewan Pers. Sejak Dewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Media Siber pada 3 Februari 2012, pada saat itulah diakui bahwa perusahaan pers dan wartawan media siber adalah konstituen dari Dewan Pers.
Perusahaan dan wartawan media siber sama dengan perusahaan dan wartawan media cetak atau media elektronik lain seperti disebut oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dengan demikian, praktik menjalankan usaha media online baik perusahaan maupun redaksional dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Di Kalimantan Timur pertumbuhan media siber sangat pesat. Jika pada tahun 2020 ada sekitar 40 media, namun sampai bulan November 2021 diperkirakan sudah lebih dari 170 media siber atau media online.
Pertumbuhan jumlah media siber atau media online itu didorong oleh beberapa hal. Pertama; Ongkos produksi dan operasional yang lebih murah dibanding dengan media cetak (Koran, majalah, dll) maupun media elektronik (televisi, radio). Hanya bermodal membuat website, beli domain dengan sewa hosting, atau dengan modal Rp5-10 juta sudah dapat memiliki website berita / media siber. Kedua, adanya belanja pemerintah atas jasa publikasi maupun promosi media siber di instansi pemerintah. Belanja publikasi anggarannya disediakan di DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta Dinas Kominfo provinsi, kabupaten dan kota.
Setiap tahun total anggaran belanja publikasi dan promosi di media Kalimantan Timur (provinsi, kabupaten dan kota) tak kurang dari Rp 50 miliar. Persoalannya, pemerintah selaku pihak yang membelanjakan anggarannya tidak memegang prinsip standard perusahaan pers. Malah cenderung mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersama peraturan ikutannya dari Dewan Pers. Akibatnya terjadi perburuan kontrak-kontrak pemerintah dengan segala cara, yang rawan KKN ((Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), suap (fee) antara pengelola media dengan sejumlah oknum pemberi kerja, pemberi akses, dan lain sebagainya.
(humasdprdberau)
Posted by
0 Komentar