Naskah Akademik 4 Raperda Inisiatif Diserahkan
Tanjung Redeb -
Laporan akhir naskah akademik 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diserahkan oleh tim penyusun dari Pusat Penelitian Pengembangan dan Klinik Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, serta Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Rabu (14/8), diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Berau, Eva Yunita.
Raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau. Dimana di Raperda sebelumnya berisi tentang beberapa ketentuan terkait sarang burung walet di Berau diantaranya izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang diterbitkan oleh Bupati Berau, dan pengelolaan burung walet adalah rangkaian pemeliharaan habitat dan pengendalian populasi burung walet di habitat alami dan di luar habitat alami.
Kedua, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien, dan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Berau. Dan untuk Raperda terakhir yakni Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkebunan, yang diserahkan oleh tim penyusun dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Tanjung Redeb, dan Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dikatakan Eva Yunita, naskah akademik 4 Raperda yang sudah diterima tersebut akan segera diserahkan kepada DPRD yang kemudian disampaikan ke Pemkab Berau. Dan dilakukan pembahasan oleh pihak-pihak terkait sebelum draf Raperda disampaikan melalui Paripurna.
“Harapannya tahun ini keempat Raperda tersebut bisa disahkan. Karena selain sangat penting, juga akan sangat berguna bagi masyarakat,” pungkasnya. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar