Musrenbang Kecamatan Gunung Tabur tahun 2020
Dalam rangka menyerap, dan mendengarkan usulan prioritas pembangunan maka Pemkab Berau melaksanakan kegiatan Musrenbang Kec.GunungTabur yang dilaksanakan pada hari Jum'at (21/2/2020) bertempat di Pendopo Kec.Gunung Tabur, hadir dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang tersebut : Bupati Berau, Wakil Bupati Berau, Ketua DPRD Berau (Madri Pani,SE), Wakil Ketua I DPRD Berau (Hj.Syarifatul Sya'diah,S.Pd,M.Si), Wakil Ketua II DPRD Berau (H.Ahmad Rifai,ST,MM), Anggota DPRD Berau (Rahman,SE, M.Yusuf,SE, Sri Kumalasari,SH, Falentinus Keo Meo,A.Md, dan Feri Kombong,SE), Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bapelitbang, Pimpinan SKPD (Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bagian), Ketua TP-PKK Kab.Berau, Camat Gunung Tabur, Lurah dan Kepala Kampung dalam wilayah Kec.Gunung Tabur, Pemangku Kesultanan Gunung Tabur, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan Musrenbang tersebut ada beberapa usulan yang disampaikan oleh Kepala Kampung yang sangat prioritas dan mendesak terutama terkait dengan batas wilayah kampung, yang mana dari beberapa kampung diwilayah Kec.Gunung Tabur ini ada beberap kampung yang masih belum tuntas tentang penataan batas wilayah administrasi pemerintahan kampung, sehingga Kepala Kampung dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut mengharpakan agar Pemkab Berau bisa turut menyelesaikannya, kemudian ditambahkan lagi dari beberapa Kepala Kampung mengenai ketersedia pelayanan dasar bagi masyarakat : terutama yang berkaitan dengan pengadaan air bersih (PDAM), jaringan telekomunikasi, dan pengaspalan jalan kampung.
Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Berau (Hj.Syarifatul Sya'diah) bahwa pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat adalah merupakan kewajiban dan keharusan antara eksekutif dan legislatif untuk memperjuangkan dan merealisasikannya, karena jangan pelayanan dasar tersebut menjadi penghambat bagi pemerintahan kampung dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan antara eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk dapat menuntaskan segala persoalan yang disampaikan dan dikeluhakan oleh Kepala Kampung tersebut. Sehingga usulan yang disampaikan oleh Kepala Kampung tersebut harus bisa dipriotaskan untuk dilaksanakan oleh SKPD teknis atau SKPD terkait.
(humasdprdberau@syarifuddin)
Foto : Sutiran (Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Berau)
Posted by
0 Komentar