Lindungi Satwa Dari Perdagangan Ilegal
Upaya pemerintah melindungi satwa laut yang dilindungi dari perdagangan ilegal, masih terbentur dengan keterbatasan kewenangan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Berau H Sa’ga, yang awal bulan lalu kunjungan kerja ke Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemkab Berau sudah berupaya untuk melindungi satwa-satwa lautnya, dengan mengimbau nelayan menghentikan perburuan hiu dan pari untuk dijual. Namun lanjut Saga, di perairan Derawan dan Maratua masih sering terjadi aksi pencurian ikan oleh nelayan nakal.
“Sehingganya kami berkonsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui UPT-nya di Tarakan,” terangnya.
Konsultasi yang dilakukan sekaligus untuk mempertanyakan masalah kewenangan pengawasan laut di daerah.
Sebab, tidak adanya kewenangan daerah di bidang kelautan, membuat minimnya tindakan pengawasan oleh pihak berwenang.
“Memang kalau laut, kewenangan pengawasannya ada di pusat dan provinsi. Untuk 12 mil ke bawah, kewenangannya di provinsi, sedangkan 12 mil ke atas, kewenangan pusat,” terangnya.
“Tapi kita lihat, pengawasan yang dilakukan provinsi kan sangat-sangat terbatas. Makanya kami pikir bagaimana bisa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membantu pengawasannya. Cuma terbentur dengan aturan tadi,” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan dukungan pengawasan dari UPT Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna melindungi hasil laut Bumi Batiwakkal.
“Mereka pastikan tidak akan tutup mata, karena mereka punya fasilitas. Namun dalam pengawasannya, tidak langsung dengan penindakan, melainkan dengan melakukan pembinaan-pembinaan,” katanya.
0 Komentar