Lebih Awal Diserahkan Pelaksanaan APBD Perubahan Lebih Panjang
Tanjung Redeb -
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Berau tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019,segera disampaikan kepada anggota DPRD Berau. Untuk memaksimalkan penyerapan, anggota Dewan akan kebut pembahasan RAPBD Perubahan tersebut, agar pengesahannya tepat waktu dan pelaksanannnya lebih panjang.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Abdul Waris S,sos mengatakan, bahwa sesuai jadwal dan undangan yang telah disebarkan, Raperda tentang APBD Perubahan 2019 ini akan diserahkan pihak eksekutif kepada anggota Dewan pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten tahun 2019 Senin (29/7) mendatang, di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.
Dengan adanya agenda penyampaian dilakukan lebih awal dari batas waktu, yaitu minggu pertama Agustus, dengan harapan waktu pelaksanaan perubahan APBD TA 2019 nanti lebih panjang.
Dengan begitu, program dan kegiatan yang direncanakan bisa dilaksanakan dengan waktu lebih lapang, serta hasilnya bisa lebih maksimal Dijelaskan, KUA-PPAS 2019 yang sudah diparipurnakan beberapa hari lalu disusun dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD sampai semester I tahun 2019.
Selain itu adanya perkembangan asumsi-asumsi dalam KUA APBD 2019 sehingga perlu disesuaikan.
Terutama terkait asumsi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. “KUA 2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan PPAS Perubahan dan Rancangan Perubahan APBD,”jelasnya.
Sedangkan PPAS Perubahan APBD adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program.
Hal tersebut sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan SKPD setelah disepakati dengan Dewan. Dalam PPAS Perubahan, jelas Waris, akan tercermin informasi rencana perubahan pendapatan daerah, perubahan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan proritas belanja daerah dan perubahan plafon anggaran sementara.
“Sehubungan perkembangan yang terjadi baik pada perekonomian makro maupun daerah, Pemkab Berau pasti menganggap perlu melakukan perubahan APBD,”katanya.
Adapun hal yang menyebabkan perubahan, disebutkan di antaranya penyesuaian perubahan target pendapatan daerah sesuai perkembangan potensi dan laporan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran berjalan serta penyesuaian dengan kebijakan perimbangan keuangan Pemerintah Pusat.
Selain itu, penyesuaian dan mengakomodasi pergeseran dan perubahan belanja daerah, dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2019. “ Jadi nanti setelah Raperda APBD Perubahan itu diserahkan, selanjutnya dibahas dan diproses sesuai aturan hingga disetujui bersama melaui sidang paripurna,” Pungkasnya. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar