Komisi I DPRD Berau Kunker ke SDN 009 Tanjung Redeb
Mengacu dan berpedoman kepada Pasal 31 UUD 1945 ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,dan pemerintah wajib untuk membiayainya, dan rangka mensukseskan jalannya sistem pendidikan yang ada di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau. Maka pada hari Jum'at tanggal (21/2/2020) Komisi I DPRD Berau melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke SDN 009 Tanjung Redeb yang beralamatkan di Jln.Pulau Panjang, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Komisi I DPRD Berau dihadapkan pada situasi dan kondisi bangunan SDN 009 yang sebagian atapnya belum diadakan proses perbaikan, akan tetapi itu semua tidak menyurutkan bagi para anak didik untuk menuntut ilmu pengetahuan dan tetap melaksanakan proses belajar mengajar...
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga, Komisi I DPRD Berau dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Berau untuk membahasa dan membicarakan duduk bersama terkait dengan penuntasan dan perbaikan bangunan gedung SDN 009 Tanjung Redeb tersebut.
(humasdprdberau@syarifuddin)
Posted by
0 Komentar