Harus Ada Sinergi Antara Pusat dan Daerah
Rombongan DPRD Berau berkonsultasi ke DPR RI, untuk menyusun berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018, di DPR RI, Jakarta.
DPRD Berau yang dipimpin Wakil Ketua I Saga, didampingi Wakil Ketua II Abdul Waris, beserta beberapa anggota DPRD Berau lainnya, diterima Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Badan Keahlian DPR RI, Akhmad Aulawi.
Dijelaskan Saga, berdasarkan hasil konsultasi dengan Akhmad Aulawi, dalam penyusunan program legislasi harus ada sinergi antara pusat dan daerah. Sehingga, meski sistem di DPRD berbeda dengan di DPR RI, namun secara prinsip dalam proses penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) adalah sama, yakni melibatkan pemerintah.
Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah diatur bahwa penyusunan Prolegnas disusun oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Begitupun dengan Prolegda yang disusun oleh DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota bersama dengan Pemerintah Daerah.
Sehingga, penyusunan Prolegda tidak semata-mata karena berdasarkan target kuantitas atau jumlah produk yang dihasilkan, melainkan juga harus mengutamakan aspek kualitas.
“Perlu ada semacam perbaikan untuk Prolegda, agar konten maupun substansinya perlu didukung oleh sumber daya manusia mumpuni, yakni melibatkan tenaga ahli, peneliti dan perancang undang-undang, sehingga menghasilkan Perda dan Prolegda yang lebih aplikatif di masyarakat,” ungkapnya.
Terkait substansi, ia mengingatkan dalam penyusunan Perda, suatu masalah atau substansi tidak harus sesuai dengan daerah lain, sebab setiap daerah memang memiliki kondisi yang berbeda.
Posted by
0 Komentar