DPRD DAN PEMERINTAH KABUPATEN BERAU SETUJUI EMPAT RANCANGAN PERDA DALAM RAPAT PARIPURNA
TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau telah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, (30 Juni 2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, ini berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Berau.
Keempat perda yang disetujui meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.
Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Berau Gamalis, Wakil Ketua I dan II DPRD Berau, Anggota DPRD Berau, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syarifatul Sa'diah. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, pimpinan perusahaan, media, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum penetapan, jalannya rapat diawali dengan pembacaan tujuh pandangan akhir fraksi di DPRD Berau. Pandangan-pandangan ini mencerminkan masukan dan pertimbangan dari masing-masing fraksi terkait keempat raperda yang diajukan, menunjukkan proses deliberasi yang mendalam sebelum keputusan akhir diambil.
Persetujuan Raperda ini merupakan langkah penting dalam kerangka pemerintahan daerah Kabupaten Berau, menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (hms/swp)
Posted by
0 Komentar