DPRD Bulungan Diskusi Tatib ke Berau
Tanjung Redeb –
DPRD Bulungan pada Rabu (21/8) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Berau yang diterima oleh H Saga’ anggota DPRD Berau. Agenda kunjungan kali ini adalah untuk membahas terkait Tata Tertib (TATIB) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas para anggota dewan. Tetapi, untuk kunjungan kali ini lebih banyak membahas seputar penggunaan anggaran.
“Ya kita terima kunjungan itu untuk membahas tata tertib yang ada di DPRD. Tetapi lebih banyak diskusi tadi mengenai seputar penggunaan anggaran misalnya untuk perjalanan dinas anggota dewan dan lainnya,” jelas H Saga’.
Dan untuk pengaplikasian metode yang selama ini digunakan oleh tiap DPRD, dikatakan Saga’ itu semua tergantung pada penafsiran masing-masing terkait peraturan yang berlaku.
“Tidak bisa dikatakan apakah penerapan metodenya akan sama dengan yang kita lakukan di DPRD Berau, karena setiap DPRD juga punya metode masing-masing. Yang pasti kita hanya berdiskusi saja untuk penggunaan anggarannya. Pengaplikasiannya dikembalikan ke masing-masing,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Maret 2019 lalu, DPRD Berau sudah sosialisasi perubahan peraturan DPRD Kabupaten Berau tentang Tata Tertib dan Kode Etik yang dilaksanakan di kantor DPRD Berau dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Berau saat itu yakni Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si, yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Beberapa hal yang menjadi saran masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan antara lain penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib agar disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kedua, mengenai substansi yang diatur dalam Peraturan dimaksud perlu penyesuaian terhadap peraturan diatasnya agar tidak bertentangan. Ketiga, tata tertib pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga menjadi prioritas yang akan dimuat dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib tersebut. empat, mengenai kegiatan kunjungan kerja DPRD, agar pelaksanaannya disesuaikan ketentuan diatasnya. Lima, terkait pendanaan untuk pelaksaan Orientasi dan Pendalaman tugas Anggota DPRD masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dan terakhir, terkait materi mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD agar disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, juga membahas rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Peraturan terkait Kode Etik memuat norma-norma atau anjuran moral yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugas dan fungsinya.(bangun banua)
Posted by
0 Komentar