Dewan Inisiatif Rubah Perda Sarang Burung Nomor 4 tahun 2007
Tanjung Redeb -
Bisnis sarang burung walet rumahan atau gedung, beberapa tahun terakhir ini makin digandrungi oleh kalangan masyarakat Berau, karena hasilnya sangat menggiurkan. Tak ayal, mulai masyarakat yang ada di pedamalan hingga ke daerah pesisir, ramai – ramai mendirikan bangunan sarang burung walet.
Maraknya pembangunan rumah sarang burung walet ini, pemangku kepentignan dituntut membuat suatu aturan yang lebih mengikat, agar pengusaha sarang burung walet rumahan dapat berkontribusi terhadap daerah. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terjadi kebocoran.
Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangusnsong SH mengatakan, bahwa saat ini anggota Dewan sedang berinisiatif merubah Perda nomor 4 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau. “ Kami ingin merubah Perda sarang burung walet yang lama. Karena dalam Perda yang mengatur sarang burung walet tersebut, sudah tidak sesusai dengan realita di lapangan. Saat ini jumlah gedung atau rumah sarang burung di Berau jumlahnya 800 san gedung, tapi yang terdata hanya sekitar 400 gedung, dan ironisnya lagi, dari 400 gedung, yang memiliki IMB hanya 6 gedung,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sementara pemilik rumah sarang burung ini berdalih, bahwa mereka sama seperti peternak – peternak ayam, burung walet datang sendiri. Sehingga mereka berpendapat tidak layak untuk dikenai pajak. “ Enggak usah muluk – muluk lah, kalau satu gedung saja dapat dapat menyumbang PAD kita kisaran Rp 5 juta, lalu dikalikan 600, kan lumayan Rp 3 miliar. Dari hasil itu dapat kita bangun sebuah kampung, yang lebih maju, baik SDM nya maupun infrastrukturnya,” jelas Rudi.
Diakuinya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2017 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alami saat ini tidak berlaku, mandul karena tidak ada kebijakan untuk di Perdakan. Artinya ini dilematis,, karena itu semua pemilik rumah sarang burung wajib hukumnya mengurus IMB, dan yang memiliki lebih dari tiga rumah sarang burung, maka harus berbadan hukum, tidak bisa tidak. Tegasnya.
Dalam hal ini, sambung politisi PDI Perjuangan ini, Dewan sudah memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), untuk melakukan pendataan, dan saat ini yang terlihat sekitar 800 san gedung. “ Ini yang tersebar, belum lagi yang tidak terpantau, yang kecil – kecil, atau bahkan di hutan – hutan, kita tidak tahun kalau terdata semua,” katanya.
Oleh sebab itu saat ini Dewan sedang mengejar insiatif perubahan Perda yang ada, agar dalam Perda tersebut dapat dicantumkan berapa persen pajak yang harus dibayar oleh pemilik gedung sarang burung. “ Karena itu saat ini sedang kami bicarakan, berapa kisaran pajak yang harus dikenakan hasil penjualan sarang burung. Jadi tidak hanya berdasarkan hasil pajak IMB saja, tapi dari hasil penjualan sarang burung ini PAD dapat jatah juga,” tutupnya. (bangun banua)
Posted by
0 Komentar