
Bupati Bisa Langsung Ajukan Raperda APBD 2020
Tanjung Redeb -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Hj Sarifatul Sya'diah S.Pd M.Si mengatakan, seorang kepala daerah atau bupati dapat langsung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (Raperda APBD ) 2020 pada Agustus, apabila pengajuan KUA PPAS dapat dilakukan tepat waktu.
Sebab, Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengatur periodesasi pengusulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020.
Sebab kata Sarifatul, tahapan penyusunan APBD 2020 paling lambat dilakukan pekan kedua Juli dengan penyampaian rancangan KUA PPAS ke DPRD. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda APBD 2020 pada pekan kedua Agustus.
“Apabila kepala daerah tepat waktu mengajukan KUA PPAS, misalnya DPRD tidak mau membahas, maka sampai minggu kedua bulan Agustus kepala daerah tidak lagi membahas KUA PPAS, tapi langsung menyampaikan rancangan Perda APBD 2020,” ujarnya.
Sarifatul menilai apabila terjadi penolakan pembahasan KUA-PPAS merupakan kerugian bagi anggota dewan. Pasalnya, KUA-PPAS substansinya menyusun porioritas anggaran, sedangkan Raperda APBD hanya mengalokasikan anggaran yang sudah diprioritaskan.
“Oleh karena itu, harapan kami begitu terima usulan KUA PPAS segera bikin musyawarahkan dan jadwalkan. Jangan sampai lewat minggu kedua bulan Agusutus,” imbuhnya.
Adapun, terkait persoalan periodesasi anggota DPRD yang berhak membahas Raperda APBD Perubahan 2019 dan Ranperda APBD 2020 menurutnya diserahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Kendati demikian, kata politisi partai Golkar ini, berdasarkan pengalaman pada 2014, pembahasan oleh anggota DPRD baru seringkali terkendala oleh alat kelengkapan Dewan yang tarik ulur. Hal itu, lanjutnya, membuat pembahasan Ranperda APBD sempat molor, tetapi mendekati batas akhir tanggal atau 30 November, DPBD pada saat itu bisa disahkan .
“Begitu 30 November tidak ketuk palu, maka nanti akan ada sanksi kepada kepala daerah maupun anggota DPRD. Sanksinya juga tidak melihat waktu dibahas oleh anggota periode lama, kita ini kan baru, dan undang - undang tidak melihat itu, Undang – Undang tetap berlaku dan berdiri tegak,” pungkasnya.(bangun banua)
0 Komentar