APBD-P Bakal Disahkan Bulan Agustus
Seiring berjalannya waktu, masa jabatan anggota DPRD periode 2014 – 2019 tidak lama lagi di bulan Agustus mendatang akan berakhir, demi berlangsungnya proses pembangunan di Kabupaten Berau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ( APBD-P) Kabupaten Berau menurut rencana bulan Agustus harus disahkan. Oleh karena itu anggota DPRD Berau mendorong pihak eksekutif segera menyerahkan KUA-PPAS, agar segera dapat dibahas dan disahkan.
Ketua DPRD Berau, Hj Sraifatul Sya'diah S.Pd M.Si, Senin (1/7) , mengungkapkan bahwa bulan Agustus mendatang APBD-P memang harus dapat disahkan, mengingat Anggota Dewan yang baru terpilih tahun 2019 – 2020 dijadwalkan pelantikkkannya tanggal 19 Agustus, dan setelah pelantikan itu dilakukan sosialisasi tata tertib selama dua minggu lebih, kemudian dilanjutkan dengan Bandiklat pembekalan awal orientasi yang wajib diikuti oleh semua anggota Dewan.
“ Nah, belum lagi pembentukan alat kelengkapan Dewan oleh masing – masing Fraksi, Komisi, Bamus, Banggar dan alat kelangkaapan lainnya, yang bergantung oleh masing – masing partai siapa yang diusung, termasuk unsur pimpinan, ini sering terjadi keterlambatan, dan pengesahan anggaran APBD ini yang ngetok harus annggota Dewan definitif ,” Ungkapnya.
Sedangkan tahapan pembahasan APBD-P paling lambat tanggal 30 september. Sehingga kalau menunggu anggota Dewan periode 2019 – 2020 rasanya tidak mungkin ada APBD-P. “ Sama halnya anggota Dewan periode 2014 – 2019 sebelumnya, besok kami pelantikan bulan Agustus KUA-PPAS sudah diketok, Mou nya juga sudah diketikAPBD-P juga sudah diketok. Jadi anggota Dewan yang baru dilantik tidak terbebani ,” Terangnya.
Menurut jadwal hari ini pembahasan Bamus dipadukan dengan kesiapan dengan kesiapan Bapeda, LHPPK sudah diterima anggota Dewan, Status WTP pun juga sudah diterima, laporan pertangung jawaban (LPJ) APBD. “ Jadi hari ini kami harus kebut, rencana pagi ini kita bahas Bamus, siang nanti pembahasan anggaran di sekretariat, besok lusa membahas rancanagan LPJ, sambil menunggu KUA-PPAS APBD-P dan APBD murni dari Bapelitbang yang akan diserahkan ke kami,” Urainya.
Menurut Sarifatul, pengesahan APBD-P lebih cepat dari biasanya berdapak positif terhadap proses pembangunan di Kabupaten Berau, mengingat jeda untuk merealisasikan APBD-P terbilang bisa lebih efektif, terutama pihak pelaksana di lapangan memiliki cukup waktu, dibandingkan harus disahkan di bulan September, yang notabennya memasuki musim penghujan, ditambah lagi pada umumnya kelangkaan material yang berdampak melonjaknya harga material. Sehingga hal ini membuat stres pelaksana di lapangan.
“ Bayankan kalau disahkan bulan September, pihak pelaksana hanya diberi waktu sekitar satu bulan setengah, semua pekerjaan harus selesai, sehingga berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Sementara pencairan dana dibatasi hingga tanggal 20 Desember, malah tahun 2018 kemarin penyerahan berkas dibatasi sampai tanggal 18 Desember, apa nggak kuwalahan pelaksana dan instansi terkait. Karena berkas APBD murni dan APBD-P numpuk menjadi satu,” Ungkapnya lagi.
Oleh sebab itu pendapat Sarifatul untuk tahun – tahun berikutnya agar APBD-P dapat disahkan dibulan Agustus, pihaknya mendorong pihak eksekutif lebih cepat menyerahkan LPJ, KUA-PPAS dan persyaratan lainnya, agar pengesahan APBD-P dapat segera disahkan, sebab pengesahan APBD-P dibulan Agustus lebih bideal untuk merealisasikan serapan APBD-P.
“ Oleh sebab itu saat ini kami juga mendorong pihak eksekutif, minggu ini agar pihak eksekutif segera menyerahkan laporan semester pertama anggaran tahun 2019, mulai bulan Januari sampai bulan Juni, LPJ dan KUA-PPAS, karena sampai saat ini belum kami terima, agar segara dapat kami bahas, dan APBD-P bulan Agustus dapat disahkan,” Pungkasnya.(bangun banua)
Posted by
0 Komentar