Anggota DPRD Berau Dilantik
Tanjung Redeb
Sebanyak 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau yang terpilih pada pemilihan calon legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, secara resmi diambil sumpah janji atas amanah yang diembannya. 30 orang anggota Dewan terpilih itu menjadi formasi baru di DPRD Berau, usai formasil lama Dewan periode 2014 - 2019 berakhir masa jabatannya. Kurang lebih selama dua bulan, DPRD Berau pun akan dipimpin oleh Ketua DPRD Berau sementara, yakni Madri Pani.
Pengambilan sumpah janji itupun dilakukan melalui rapat paripurna pengambilan sumpah janji masa jabatan 2019-2024. Saat salinan keputusan Gubernur Kaltim dibacakan oleh Sekretaris DPRD Berau, Eva Yunita, gemuruh tepuk tangan dari para tamu undangan terasa sangat ramai. Apalagi, ketika orang yang mereka dukung dibacakan namanya satu persatu.
Acara pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Berau masa jabatan 2019-2024 terlaksana cukup khidmat. 30 anggota Dewan yang beragama Islam disumpah di atas kitab suci Al-Quran . Sedangkan anggota Dewan yang beragama Kristen diambil sumpahnya diatas kitab Injil oleh pendeta.
Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Berau periode 2014-2019, Hj Sarifatul Sya'diah S.Pd MM, dan membacakan aturan terkait berakhirnya masa jabatan DPRD Berau. Sarifatul juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Berau periode 2014-2019, karena pelaksanaan pembangunan tak lepas dari peran serta DPRD Berau yang berkomitmen untuk mengawal, mendukung, dan memantaunya.
“Atas nama pimpinan masa periode 2014-2019, saya mengucapkan permohonan maaf atas segala salah khilaf baik yang disengaja maupun tidak disengaja sebagai pimpinan DPRD Berau,” ungkapnya.
Disebutkan, inti dari rapat paripurna pada ini untuk pengambilan sumpah janji anggota DPRD Berau periode 2019-2024. Pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Berau dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Berau, Imelda Herawati Dewi Prihatin,S.H.,M.H yang dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD Berau periode 2014-2019.
Usai diambil sumpah janjinya, Sekretaris DPRD Berau, Eva Yunita kemudian membacakan salinan keputusan Gubernur Provinsi, Isran Noor tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan DPRD Berau. Gubernur Kaltim memutuskan dan menetapkan masa jabatan anggota DPRD Berau periode 2014-2019 sudah berakhir pada 19 Agustus 2019.
Meresmikan anggota DPRD Berau masa jabatan 2019-2024 ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji. Didalamnya tertulis Madri Pani terpilih menjadi Ketua DPRD Berau sementara.
Ketua DPRD Berau sementara, Madri Pani pun diberikan kesempatan untuk membacakan sambutannya. Salam mengatakan sebelum ditetapkan ketua dan wakil ketua definitif maka DPRD Berau dipimpin oleh ketua dan dua wakil ketua sementara.
Kepada media ini Madri Pani usai mengikuti proses paripurna mengatakan, bahwa ketua sementara, lanjutnya, hanya memiliki 4 tugas yakni memfasilitasi pembentukan fraksi, kedua, bertugas menyelesaikan dan membentuk tata tertib, kemudian membentuk pimpinan definitif, dan memimpin rapat-rapat.
“Tidak ada hal-hal yang istimewa, karena inikan sifatnya sementara ” ujarnya.
Disinggung soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Madri Pani menyebut, AKD bisa dibentuk ketika sudah ada pimpinan definitif. “ Nanti kami akan rapat pertama. Saya akan pastikan prosesnya dimana masing-masing fraksi menyodorkan siapa ketuanya,” pungkasnya.(bangun banua)
Posted by
0 Komentar