
Anggaran Menentukan Arah Pembangunan
Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis mencakup beberapa aspek dan kegiatan dalam jangka waktu tertentu, karena itu anggaran menentukan arah pembangunan, serta merupakan alat perencanaan pemerintah, alat pengendalian, alat kebijakan fiskal guna mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, beberapa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) , dalam hal ini pajak daerah, diantaranya pajak hotel dan restoran, serta pendapatan retribusi. kemudian beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Berau, harus terus digali. “ Kami juga mengharapkan sumber pajak tersebut dapat digali, terutama yang berpotensi untuk menyumbang PAD, agar pembangunan di Kabupaten Berau dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat, yang mungkin hingga tahun anggaran 2019 masih terpending,” Hal ini Diungkapkan Anggota DPRD Berau, Abdul Samad
Karena itu, sambung Samad, hendaknya dalam perencanaan anggaran pemerintah diharapkan memikirkan kesejahteraan rakyat melalui beberapa analisis dari OPD terkait, selanjutkan untuk peningkatan PAD diminta Pemerintah Daerah melalui OPD terkait melakukan pengawasan dan diminta tegas untuk menegakan Perda pajak dan retribusi guna mengoptimalkan PAD melaui pajak daerah. “ Bukan berarti selama ini pihak eksekutif tidak memikirkan masyarakat. Tetapi maksud saya agar perencanaan anggaran bisa lebih lagi kepada kepentingan masyarakat,” Ungkapnya
Pasalnya, dia mengigatkan, kebutuhan biaya belanja pembangunan semakin tahun semakin mendesak, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya, atau terobosan segenap aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Seluruh SKPD yang mempunyai kewenangan di objek pajak, kami harapkan mereview kembali peraturan-peraturan daerah yang kurang maksimal,” katanya.
Karena kabupaten Berau memiliki sumber daya alam (SDA) yang begitu banyak dan SDA yang melimpah. Karena itu Samad menyarankan kepada pihak eksekutyif agar membentuk Tim Kerja Ekonomi (TKE), dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Tim ini nanti akan melakukan berbagai upaya, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui pajak daerah, retribusi, maupun pengembangan badan usaha milik daerah, seperti PDAM dan PLTU.
Selain itu, Samad meminta kepada bupati menjadi koodinator, untuk mengecek objek pajak di perusahaan perkebunan, pertambangan, dan lainnya. Koordinator juga diminta untuk meninjau kembali izin-izin perkebunan atau pertambangan, barang kakli ada diantaranya tidak dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Jika hal itu ditemukan, instansi terkait bisa melakukan upaya melakan koordinasi dengan instansi terkait di provinsi maupun pusat, untuk mengurangi izin tersebut, bahkan mencabutnya. Tegasnya.
0 Komentar