
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN 9 RAPERDA PEMKAB BERAU DAN 3 RAPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN BERAU
Pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 bertempat di Lantai 2 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Jln. Jenderal Gatot Subroto Sei-Bedungun dilaksanakan agenda kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Berau dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Berau.
Dalam pelaksanana kegiatan penyampaian Raperda tersebut turut hadir antara lain : Bupati Berau, Wakil Bupati Berau, FORKOMPINDA, Ketua DPRD Berau (Madri Pani, SE), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau (Hj. Syarifatul Sya'diah, S.Pd, M.Si), anggota DPRD Kabupaten Berau, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Pimpinan SKPD/OPD, Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, Camat, wartawan, dan media pers.
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE), kemudian dalam sambutannya Bupati Berau (Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd) menyampaikan bahwa 9 Raperda yang disampaikan melalui agenda Rapat Paripurna ini antara lain : Pertama Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Kedua Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, Ketiga Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Keempat Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Kelima Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, Keenam Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ketujuh Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Kedelapan Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kesembilan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Selanjutnya disampaikan oleh Bupati Berau (Hj. Sri Juniarsih MAS, M.Pd) bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor untuk kepastian hukum sebagai yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Peraturan Daerah (Perda) sangatlah penting sebagai payung hukum pedoman pelaksanaan kerja hingga instrumen evaluasi dan pengawasan bagi satuan perangkat daerah.
Selanjutnya disampaikan juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE) bahwa 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Berau antara lain : Pertama Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau. Raperda ini dilatarbelakangi pada kondisi Kabupaten Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet di luar habitat alami, yang dianggap memiliki manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau, Kedua Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah perkebunan ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya. Sebagai perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan populasi dan turut memberikan bimbingan melalui program kemitraan ini akan membuat tentang pendirian dan kedudukan perusahaan umum daerah (Perusda) perkebunan kegiatan usaha yang meliputi perkebunan-perkebunan organ organ perusahaan umum daerah, perkebunan kewenangan, dan standar operasional perusahaan tentang pendirian perusahaan umum daerah, dan yang Ketiga Raperda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional dibelakangi kehadiran modern dan berderet di hampir setiap jalan utama kota besar maupun kota di Kabupaten Berau sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing dan kenyamanan tempat akan menjadi pilihan pengunjung, di lain pihak para pedagang kecil di pasar maupun pemilik toko kelontongan merasa terancam ekonominya. Dengan tumbuh pesatnya pasar modern tersebut tidak adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antarannya menjadi salah satu penyebab berdirinya yang saling berdekatan.
Ketua DPRD Kabupaten Berau sangat berharap kepada Pemda agar Perda Inisiatif segera dapat dibahas dan disetujui sehingga dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan- pelaksanaan di Pemerintah Kabupaten Berau, mohon Ibu Bupati berkenan menerima dan menindaklanjutinya agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Berau.
(humasdprdberau)
0 Komentar