
DPRD Berau gelar Hearing terkait Galian C
BERAU - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau Syarifatul Sya'diah memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan penerbitan izin galian C di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau pada Kamis (12/2).
Hadir dalam RDP tersebut Anggota DPRD Kab. Berau, Assiten II Pemkab Berau, Perwakilan DPUPR, DLHK, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhuhungan, Bapenda, Kadin Berau dan Gapensi.
Wakil Ketua I DPRD Syarifatul Syadiah menyampaikan bahwa, DPRD dan Pemkab Berau, beserta OPD teknis terkait akan mendukung percepatan izin usaha yang ada di Kabupaten Berau, begitu juga berkaitan dengan perizinan galian C yang selama ini dianggap menjadi polemik bagi pelaku usaha khususnya kontraktor.
Kembali di sampaikan Syarifatul dalam RDP ini bahwa, DPRD Berau ingin mendorong legilitas galian C, menurutnya saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 dan nomor 50 tentang ijin pertambangan perlu dilakukan revisi.
Lebih lanjut di jelaskannya DPRD akan mengupayakan agar revisi mengenai Pergub tersebut dengan melakukan pemecahan kualifikasi, sehingga bisa kembali di berikan ke pemerintah daerah.
Jika bisa di berikan ke daerah kembali maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari galian C juga bisa kembali seperti dulu, karena semenjak adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tersebut PAD dari galian C tidak bisa maksimal bahkan tidak ada.
Kedepan DPRD Berau di jelaskan Syarifatul akan menghadap ke gubernur dengan di dampingi oleh pihak terkait untuk menyampaikan semua permasalahan yang terjadi di daerah sehingga bisa mencari jalan keluar yang terbaik baik para pengusaha dalam melaksanakan aktivitasnya tanpa ada gangguan dari pihak manapun terkait izin galian C.
(Humasdprdberau@sandy)
0 Komentar